INFO TANGERANG

Media Kaum Millenials Tangerang Raya

URL Berhasil Disalin
Kota Tangerang

Tolak Barang Hilang Potong Gaji, Buruh Alfamart Tangerang Ancam Mogok Kerja

Administrator
Tolak Barang Hilang Potong Gaji, Buruh Alfamart Tangerang Ancam Mogok Kerja
Foto/CNBCindonesia

KOTA TANGERANG – Para Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) akan melakukan aksi mogok kerja serta demonstrasi sebagai buntut pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan.

Menurut ASPAl PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk telah melakukan pemotongan upah sebesar 10 persen terhadap para pegawainya, padahal hal tersebut belum ada kesepakatan dengan serikat pekerja.

Menurut koordinator ASPAL Zaenal Rusli pemotongan upah tersebut merujuk pada sistem nota selisih barang (NSB).

“Jika hasil akhir perhitungan stock opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02 persen, maka Alfamart melakukan pemotongan upah sebesar 10 persen tiap bulan,” ujarnya Melansir TangerangNews, Rabu (5/8/2020).

Padahal, manajemen tidak memiliki bukti yang pasti atas kelalaian pekerja yang menyebabkan adanya NSB. Praktek ini tidak dibenarkan karena pekerja harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas.

Alfamart menerapkan sistem ini kepada seluruh ritelnya di Indonesia. Diberlakukan pemotongan itu, berdasarkan memo internal yang diterbitkan pihak manajemen pada Februari 2020.

“Kebijakan ini juga melegitimasi praktek upah murah di bawah ketentuan normatif. Lebih dari itu, para pekerja Alfamart yang terkena PHK atau mengundurkan diri juga terpaksa mengalami pemotongan upah otomatis, bila nilai selisih barang atau beban hutang masih diberlakukan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Bahkan kebijakan ini dapat menyulitkan pekerja dalam berbagai hal, seperti hambatan mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena paklaring tertahan lantaran belum melunasi hutang NSB tersebut.

Merespons praktik ini, ASPAL akan menggelar aksi mogok kerja dan demonstrasi di depan kantor pusat Alfa Tower di Alam Sutera, Kota Tangerang dalam waktu dekat.

“Kami menuntut perusahaan untuk menetapkan kebijakan perlindungan terhadap pekerjanya, bukan pemotongan upah 10 persen di saat situasi pandemi COVID-19,” Pungkasnya. (Map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten