INFO TANGERANG

Media Kaum Millenials Tangerang Raya

URL Berhasil Disalin
Banten Terkini

Warga Banten Yang Terdampak Corona Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Perbulan

Administrator
Warga Banten Yang Terdampak Corona Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Perbulan
gubernur banten wahidin halim (tengah) serta walikota tangerang selatang, airin, dan bupati kabupaten tangerang, ahmed zaki (foto : suarabanten.id)

infotangerang.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Telah menyiapkan Anggaran sebesar Rp.1,22 Triliun untuk penanganan covid-19 di Banten.

Anggaran tersebut berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Yang dialhikan ( Refocusing) untuk penanganan Covid-19 di Provinsi banten

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, sebanyak 670 ribu warga Banten akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial melalui dana bantuan tersebut.

“Pemprov Banten menanggung 670 ribu KK (kepala keluarga) yang terdampak,” Ujarnya, Jumat (10/4/2020).

Dari anggaran tersebut setiap KK akan mendapatkan Rp500 ribu per bulannya dari Pempprov Banten selama pandemi Covid-19. “Sisanya akan ditanggung oleh pemerintah pusat dan kabupaten/kota bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Rina, bantuan kepada warga Banten yang terdampak Covid-19 jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan warga miskin yang diperkirakan hanya berkisar 5 persen dari total penduduk yang ada.

Selebihnya dari pusat dan Kabupaten/kota, dan rencananya bantuan kepada masyarakat tersebut akan dialokasikan selama dua bulan kedepan, selama masa pandemi Covid-19. “Sudah, sudah kita sampaikan ke Mendagri angkanya Rp1,22 triliun,” terangnya.

Segera Cairkan Hibah untuk Masyarakat

Ketua DPRD Banten Andra Soni meminta Pemprov Banten bersinergi dengan Kabupaten/Kota mengatasi masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain soal kesehatan, dampak pandemi yang harus ditanggulangi oleh pemerintah adalah soal ekonomi.

“Dampak terbesar adalah masyarakat miskin, pekerja informal, usaha mikro dan UMKM serta para pegawai yang dirumahkan bahkan di PHK,” kata Andra Soni.

Menurutnya, terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi Pemprov Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk melakukan refocusing anggaran. Mulai dari penanganan dampak ekonomi serta jaring pengaman sosial bagi masyarakat di Provinsi Banten.

“Khusus dalam penanganan jaring pengaman sosial diatur untuk melakukan pemberian hibah/bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah secara memadai kepada iIndividu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial seperti: keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian, individu/masyarakat lainnya yang memiliki risiko sosial,” katanya.

Ia meminta Pemprov Banten dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan aksi nyata mengingat pemberian hibah tidak mengacu kepada pengelolaan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. “Aksi nyata tersebut harus lah disegerakan karena sudah dapat terlihat bagaimana masyarakat merasakan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.”

Jika rencananya pemprov Banten akan memberikan bantuan kepada 600 ribu lebih warga Banten sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan ke depan dan mencadangkan untuk satu bulan berikutnya.

“Bantuan keuangan Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa yang sedianya untuk pembangunan fisik kiranya dapat direalokasi kepada penanganan masyarakat yang terdampak terutama masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan,” kata politisi Gerindra tersebut. (map)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten